Halaman ini tervalidasi
Agar terang bagi para pembatja, apa jang dimaksudkan dalam kata pembukaan itu umumnja, chususnja bahwa didalamnja ada termaktub lima dasar tjita2, jang disebut ,,Pantja-sila” itu, maka baiklah pokok isi Purwaka tadi kita singkatkan sebagai berikut :
I. | Dalam kata-pembukaan U.U.D. Republik Indonesia didjelaskan, bahwa dalam U.U.D. itu terkandung segala tjita2 perdjoangan pergerakan nasional, mulai dulu hingga tertjapainja kemerdekaan, jang dengan ringkas digambarkan demikian : |
- Kemerdekaan adalah hak segala bangsa ; pendjadjahan harus lenjap dari muka dunia ini;
- Negara Indonesia harus : merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur;
- Pemerintah negara harus :
- melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah-darah Indonesia;
- memadjukan kesedjahteraan umum ;
- mentjerdaskan kehidupan bangsa;
- ikut melaksanakan ketertiban dunia, jang berdasarkan ,,kemerdekaan dan perdamaian jang abadi” serta ,,kedilan sosial”.
II | Adapun dasar-dasarnja ialah : |
- Ketuhanan jang Maha Esa;
- Kemanusiaan jang adil dan beradab;
- Persatuan Indonesia (Kebangsaan);
- Kerakjatan dan
- Keadilan sosial