ruh bangsa Indonesia, ja’ni pemuda pemudi Kristen djuga. Kewadjiban saudaralah untuk memperdjoangkan kesatuan Pantjasila, jang tidak dapat dibagi-bagi itu!
1) Kelima sila itu mempunjai susunan jang tertentu, jang tidak boleh diubah begitu sadja. Pada waktu Pantjasila itu dilahirkan — hal ini terdjadi dalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Djuni 1945 — maka susunan sila-sila itu masih sebagai berikut:
- Kebangsaan Indonesia
- Internationalisme, atau peri-kemanusiaan
- Mufakat, atau demokrasi
- Kesedjahteraan sosial.
Last not least, maka prinsip Ketuhanan jang Maha Esa ditambahkan, jang andaikan puntjak dan jang menjelubungi sila-sila jang lain: 4 + 1 = 5! Pada waktu itu prinsip Kebangsaan itu masih terletak pada tempat, jang sekarang — jang memang pada tempatnja! — adalah tempat prinsip Perikemanusiaan.
Dalam Undang-undang Dasar RI, tgl. 18 Agustus 1945, Pantjasila itu terdapat pada alinea keempat daripada Pembukaan dalam bentuk jang berikut: „Ketuhanan Jang Maha Esa, kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia”. Maka disini sudah ditetapkan urutan dan susunan jang terachir dan jang berlaku sekarang:
- Ketuhanan Jang Maha Esa
- Kemanusiaan
- Persatuan Indonesia
- Kerakjatan
- Keadilan sosial.