Lompat ke isi

Halaman:Pantja-Sila oleh H. Rosin.pdf/30

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

djadi dengan menjerukan kepada dua belah pihak untuk meletakkan sendjata. Seruan netral jang demikian memperkuat kedudukan pihak jang kuat dan melemahkan kedudukan pihak jang lemah. Pihak jang lemah tidak dapat bersungguh-sungguh dengan seruan jang demikian, dan ketidak-pertjajaan terhadap geredja, jang menjangka telah bertindak bidjaksana sekali dengan sikap tidak memihak itu, akan makin besar. Memang benar sekali! Segala seruan jang sematjam itu achir-achirnja menimbulkan ketidak-adilan kembali dan bukanlah keadilan.

2) Perdamaian dan kesedjahteraan jang sesungguh-sungguhnja, terdjadi oleh kebenaran, dan kebenaran itu ingin mendjadi terang bagi umum. Urusan-urusan negara tidak boleh — terketjuali berapa hal, seperti umpamanja rahasia-rahasia militer — ditahan untuk perdebatan umum. Perdebatan umum ini adalah salah satu dari antara sifat-sifat dasar jang terutama dari demokrasi tulen. Ahli-ahli politik, jang takut akan sinar dari kritik umum, tidak menghendaki aturan ini. Akan tetapi djustru karena demikianlah, maka penting sekali, untuk mempertahankan demokrasi, dan kita lebih senang pada demokrasi dari pada setiap bentuk diktatur. Dimana orang jang tidak merasa puas dapat mengeluarkan ketidaksenangnja, dimana surat-surat kabar dimuka umum dapat mengeluarkan pendapatnja tentang beleid pemerintah ataupun barangkali mengeritiknja, dimana didalam parlemen segala sesuatu itu diperiksa dengan teliti, dimana dengan tjara pemilihan umum revolusi jang terus-menerus dan teratur dapat berdjalan, disanalah sebenarnja ditjegah revolusi jang tidak teratur dengan pertumpahan darah dan pembakaran-pembakaran: disanalah senantiasa terdjadi kembali perdamaian dan kesedjahteraan politik, djustru disebabkan oleh perdjoangan jang terus terang. „Tidak ada satu negara boleh dikatakan negara hidup, kalau tidak ada perdjoangan didalamnja." (Presiden Soekarno dalam „Lahirnja Pantja-Sila", dimana beliau menamakan prinsip demokrasi itu „dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusjawaratan".)

Tiada lagi jang dibutuhkan oleh suatu negeri selain dari pada forum dan gelanggang ini, dimana rakjat itu dapat memperdjoangkan soal-soal dan masaalah-masaalahnja jang besar. Dan karena itu tiada

lain lagi jang dibutuhkan di Indonesia untuk perdamaian dan kesedjahteraan umum, dari pada pemberantasan buta huruf, jang memungkinkan tiap-tiap orang tampil kemuka diforum dan panggung

26