Halaman:Pahlawan nasional Frans Kaisiepo.pdf/49

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

terbuka antara Belanda dan Indonesia, Amerika Serikat tidak akan berpihak kepada Belanda. Untuk memendam keinginan Belanda Amerika Serikat mempercayakan diplomatnya, Ellswoth Bunker untuk mencari jalan penyelesaian persengketaan antara Indonesia-Belanda. Upaya tersebut telah menghasilkan konsep perdamaian yang dikenal usul Bunker dan kemudian diumumkan oleh Sekretaris Jenderal PBB, U Thant pada tanggal 26 Mei 1962.

Pokok-pokok isi usul Bunker tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pemerintah -pemerintah Indonesia dan Belanda masing-masing secara tersendiri atau bersama-sama akan menandatangani suatu persetujuan yang diajukan kepada pejabat Sekretaris PBB.
  2. Pemerintah Belanda menyetujui penyerahan pemerintahan di Irian Barat (Irian Jaya) kepada suatu Badan Eksekutif Sementara di bawah PBB yang akan mengangkat Kepala Pemerintahan Sementara tersebut dan disetujui oleh kedua belah pihak. Penyelenggaraan pemerintahan tersebut akan berlangsung tidak kurang dari satu tahun, tetapi tidak lebih dari dua tahun. Tugasnya ialah mengurus berakhirnya Pemerintahan Kolonial Belanda. Dalam waktu singkat pemerintahan akan digantikan dari pejabat-pejabat Belanda dengan pejabat-pejabat yang bukan Belanda dan bukan Indonesia yang bekerja atas dasar perjanjian pendek 1 tahun.
  3. Pada tahun kedua pemerintah mulai diganti oleh pejabat-pejabat Indonesia, sehingga pada akhir tahun kedua kekuasaan telah berada di tangan Indonesia, kecuali tenaga-tenaga teknik khusus dari PBB akan tetap pada kedudukannya selaku penasehat.
  4. Indonesia menyetujui untuk memberikan kesempatan rakyat di Irian Barat menyatakan pilihannya secara bebas, selambat lambatnya tujuh tahun setelah pemerintahan berada di tangan Indonesia. Pelaksanaan kegiatan ini dibantu oleh PBB.
  5. Indonesia dan Belanda menyetuji untuk memikul bersama biaya biaya yang dikeluarkan untu pembentukan Pemerintahan Sementara PBB .
  6. Sesudah persetujuan ditanda tangani, kedua Pemerintah. Indonesia dan Belanda membuka kembali hubungan diplomatiknya.