Halaman:Pahlawan nasional Frans Kaisiepo.pdf/113

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

99

PERSETUJUAN

ANTARA

REPUBLIK INDONESIA

DAN

KERADJAAN NEDERLAND

MENGENAI

IRIAN BARAT

(pemerintah) Republik Indonesia dan (Pemerintah) Keradjaan Nederland.

Mengingat kepentingan-kepentingan dan kesedjateraan rakjat wilayah Irian Barat. jang selandjutnyj disebut ,,wilajah ",

Berhasrat menyelesaikan persengketaan mereka mengenai wilajah tersebut, maka sekarang bersetudju sepeti tersebut dibawah ini

Pengesjahan Persetudjuan dan Resolusi Madjelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa

Pasal I

Setelah Persetudjuan antara Indone sia dan Nederland sekarang ini ditandatangani dan disjahkan oleh Kedua belah pihak, Indonesia dan Nederland akan bersama mengadjukan rentjana resolusi dalam Perserikatan Bangsa- Bangsa jang mengandung ketentuan-ketentuan bahwa Madjelis Umum mentjatat Pesetudjuan sekarang ini, memaklumi peranan Sekretaris Djenderal Perserikaan Bangsa-angsa dalam Persetudjuan tersebut, dan memberikan kuasa kepada Sekretaris Djenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan tugas-tugas jang dipertjajakan kepadanja dalam Persetudjuan ini.

Penjerahan Pemerintahan

Pasal II

Setelah resolusi termaktub dalam pasal I diterima, Nederland akan menjerahkan pemerintahan diwilajah tersebut kepada Badan Penguasa Pelaksana Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Temporary Executive Authority: UNTEA), dibentuk oleh dan dibawah juridiksi Sekretaris Djenderal, pada saat tibanja Penguasa Perserikatan Bangsa -Bangsa jang diangkat sesuai dengan Pasal IV. UNTEA selantjutnja akan menjerahkan pemerintahan kepada Indonesia sesuai dengan pasal XII.