Halaman:PP Nomor 20 Tahun 2021.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan laporan, atau informasi kepada Pimpinan Instansi yang bersumber dari:
    1. Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha;
    2. Instansi; dan/atau
    3. masyarakat.
    4. Laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan juga kepada Menteri.

Pasal 10
  1. Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melaksanakan inventarisasi kawasan terindikasi telantar dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya 1aporan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3), inventarisasi dilakukan oleh Menteri.
  2. Dalam pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Pimpinan Instansi, menteri, atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.


Bagian Kedua
Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar


Pasal 11
  1. Inventarisasi tanah terindikasi telantar dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan.
  2. Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Hak Atas Tanah, Hak pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas Tanah.
  3. Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan laporan atau informasi yang bersumber dari: