Halaman:PP Nomor 20 Tahun 2021.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Pasal 8
Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban Tanah Telantar meliputi:
  1. tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat; dan
  2. tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah.


BAB IV
INVENTARISASI KAWASAN DAN TANAH TERINDIKASI TELANTAR


Bagian Kesatu
Inventarisasi Kawasan Terindikasi Telantar


Pasal 9
  1. Inventarisasi kawasan terindikasi telantar dilaksanakan oleh Pimpinan Instansi sesuai dengan kewenangannya.
  2. Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
    1. sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini untuk kawasan yang Izin/Konsesi/Perizinan Berusahanya diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau
    2. 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha untuk kawasan yang Izin/Konsesi/Perizinan Berusahanya diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.