Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Setiap Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah wajib melaporkan pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah yang dimiliki atau dikuasai secara berkala.
Pasal 5
Tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penertiban Tanah Telantar.
Menteri melakukan penertiban terhadap Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB III OBJEK PENERTIBAN KAWASAN TELANTAR DAN TANAH TELANTAR
Bagian Kesatu Objek Penertiban Kawasan Telantar
Pasal 6
Objek penertiban Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
kawasan pertambangan;
kawasan perkebunan;
kawasan industri;
kawasan pariwisata;
kawasan perumahan/pemukiman skala besar/terpadu; atau
kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.