Halaman:PP Nomor 20 Tahun 2021.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Setiap Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha wajib melaporkan pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai secara berkala.

Pasal 3
  1. Kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan, menjadi objek penertiban Kawasan Telantar.
  2. Pimpinan Instansi melakukan penertiban terhadap Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melakukan penertiban Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberitahukan kepada Pimpinan Instansi untuk melakukan penertiban Kawasan Telantar.


Bagian Kedua
Kewajiban Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah


Pasal 4
  1. Setiap Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah wajib mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.
  2. Pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berfungsi sosial.