Halaman:PP Nomor 20 Tahun 2021.pdf/30

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "izin" dapat berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Izin TDUP), dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan "Konsesi" dapat berupa Konsesi pembukaan tambang, Konsesi perkebunan sawit, Konsesi jalan tol, Konsesi pelabuhan, dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan "Perizinan Berusaha" dapat berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi, dan sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sengaja" adalah apabila Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha secara de facto tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, dan/atau tidak memanfaatkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai sesuai dengan kewajiban yang ditetapkan dalam Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau rencana pengusahaan atau pemanfaatan kawasan.
Tidak termasuk unsur "sengaja" apabila:
  1. Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan menjadi objek perkara di pengadilan;
  2. Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan tidak dapat diusahakan, dipergunakan, dan/atau dimanfaatkan karena adanya perubahan rencana tata ruang;
  3. kawasan dinyatakan sebagai kawasan yang diperuntukkan untuk konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau