Halaman:PP Nomor 16 Tahun 2020.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penggantinya" dapat berupa buku dalam bentuk cetakan atau electronic book, program komputer dalam bentuk soft copy, alat peraga dengan foto, patung dengan foto, lagu dalam bentuk lirik, notasi, dan/atau rekaman. Sedangkan untuk karya rekaman yang merupakan Produk Hak Terkait, yaitu berupa hasil rekaman dengan mencantumkan produser rekaman yang menghasilkan produk tersebut.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.