Halaman:PP Nomor 16 Tahun 2020.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penggantinya" dapat berupa buku dalam bentuk cetakan atau electronic book, program komputer dalam bentuk softcopy, alat peraga dengan foto, patung dengan foto, lagu dalam bentuk lirik, notasi, dan/atau rekaman. Sedangkan untuk karya rekaman yang merupakan Produk Hak Terkait, yaitu berupa hasil rekaman dengan mencantumkan produser rekaman yang menghasilkan produk tersebut.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas