Yang dimaksud dengan "penggantinya" dapat berupa buku dalam bentuk cetakan atau electronic book, program komputer dalam bentuk softcopy, alat peraga dengan foto, patung dengan foto, lagu dalam bentuk lirik, notasi, dan/atau rekaman. Sedangkan untuk karya rekaman yang merupakan Produk Hak Terkait, yaitu berupa hasil rekaman dengan mencantumkan produser rekaman yang menghasilkan produk tersebut.