Halaman:PP Nomor 16 Tahun 2020.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
 Pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait merupakan salah satu bentuk pelindungan awal atau bukti awal kepemilikan terhadap Ciptaan atau Produk Hak Terkait. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa dampak penyelesaian pencatatan lebih cepat, tepat, akurat, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan Pasal 73, Pasal 75, Pasal 77, dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait diatur dalam Peraturan Pemerintah.
 Berdasarkan hal tersebut, Peraturan Pemerintah ini memuat substansi terkait dengan:
  1. permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
  2. permohonan pencatatan pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
  3. permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait;
  4. permohonan penarikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
  5. permohonan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; dan
  6. permohonan petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.