Halaman:PP 72 2005.djvu/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 9 -

Pasal 15
  1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Desa mempunyai kewajiban:
    1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
    3. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
    4. melaksanakan kehidupan demokrasi;
    5. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
    6. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
    7. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
    8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
    9. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
    10. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
    11. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
    12. mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
    13. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
    14. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
    15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;


  2. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
  3. Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.


(4) Laporan . . .