Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 9 -
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Desa mempunyai kewajiban:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
melaksanakan kehidupan demokrasi;
melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.