Halaman:PP 72 2005.djvu/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 8 -
  1. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
    1. tata cara penyusunan struktur organisasi;
    2. perangkat;
    3. tugas dan fungsi;
    4. hubungan kerja.



Paragraf 2
Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa

Pasal 14
  1. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
    1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
    2. mengajukan rancangan peraturan desa;
    3. menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
    4. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
    5. membina kehidupan masyarakat desa;
    6. membina perekonomian desa;
    7. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
    8. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
    9. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal15. . .