Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
- 8 -
|
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
- tata cara penyusunan struktur organisasi;
- perangkat;
- tugas dan fungsi;
- hubungan kerja.
|
Paragraf 2
Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa
Pasal 14
|
- Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
- memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
- mengajukan rancangan peraturan desa;
- menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
- menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
- membina kehidupan masyarakat desa;
- membina perekonomian desa;
- mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
Pasal15. . .