Halaman:PP 72 2005.djvu/58

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 13 -

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “memproses pemilihan kepala desa” adalah membentuk panitia pemilihan, menetapkan calon kepala desa yang berhak dipilih, menetapkan calon kepala desa terpilih dan mengusulkan calon kepala desa terpilih kepada Bupati/Walikota untuk disyahkan menjadi kepala desa terpilih.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 38. . .