Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 12 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemberitahuan secara tertulis dapat didahului dengan pemberitahuan lisan melalui alat komunikasi.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perangkat desa” yang menerima penghasilan tetap dalam ketentuan ini tidak termasuk Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.