Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan,
pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi
dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta
penginterpretasian atas hasilnya.
Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya
disingkat SAP, adalah prinsip prinsip akuntansi yang
diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan
keuangan pemerintah.
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang
selanjutnya disingkat PSAP, adalah SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif.
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah
konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar
Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun
laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan
keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu
masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan.
Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah
penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP.