Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
- 4 -
Pasal 3
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 September 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
|
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
|
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 89.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
SETIO SAPTO NUGROHO
|
|