Halaman:PP 42 2011.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 3 -

Pasal 2
  1. Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp25.927.671.602,00 (dua puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus dua rupiah).
  2. Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik Negara pada:
    1. Kementerian Sekretariat Negara dalam bentuk peralatan dan mesin yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp6.760.524.713,00 (enam miliar tujuh ratus enam puluh juta lima ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tiga belas rupiah); dan
    2. Kementerian Komunikasi dan Informatika berupa peralatan dan mesin yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp19.167.146.889,00 (sembilan belas miliar seratus enam puluh tujuh juta seratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah).



Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar. . .