Halaman:PP 29 1980.djvu/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
ialah lingkungan golongan masyarakat dalam ikatan suatu wadah kegiatan tertentu, misalnya suatu perkumpulan terhadap anggota-anggotanya, suatu rapat/pertemuan terhadap para hadirin. suatu kantor terhadap pegawai/karyawannya, suatu sekolah terhadap murid-muridnya, suatu kampung/desa terhadap Warga kampung/desanya.

Pasal 23

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kebutuhan yang sangat mendesak ialah suatu kebutuhan untuk segera memberikan pertolongan/bantuan kepada masyarakat dalam suatu wilayah tertentu yang mengalami bencana alam dan atau musibah.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBTARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3175