Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
ialah lingkungan golongan masyarakat dalam ikatan suatu wadah kegiatan tertentu, misalnya suatu perkumpulan terhadap anggota-anggotanya, suatu rapat/pertemuan terhadap para hadirin. suatu kantor terhadap pegawai/karyawannya, suatu sekolah terhadap murid-muridnya, suatu kampung/desa terhadap Warga kampung/desanya.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kebutuhan yang sangat mendesak ialah suatu kebutuhan untuk segera memberikan pertolongan/bantuan kepada masyarakat dalam suatu wilayah tertentu yang mengalami bencana alam dan atau musibah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBTARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3175