Halaman:PP 29 1980.djvu/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Satuan Pengamanan Sosial dalam ayat ini adalah pegawai-pegawai Departemen Sosial yang berdasarkan persyaratan tertentu ditunjuk oleh Menteri Sosial dan mempunyai tugas yang bersifat preventif dan

represif di bidang pengumpulan uang dan barang.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Pejabat Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang adalah Polisi Negara Republik Indonesia.

Pasal 21

Pengumpulan sumbangan yang dimaksud dalam pasal ini adalah pengumpulan sumbangan yang dijiwai pengertian yang bersumber dari kaidah hukum tertentu atau norma-norma ikatan khusus, yang bersifat wajib atau keharusan yang disadari oleh mereka yang tunduk kepada hukum atau norma-norma yang mengikatnya.
Pelaksanaan pengumpulan sumbangan terbatas dalam lingkungannya diatur antara/dengan persetujuan mereka sendiri berdasarkan kaidah hukum, norma-norma yang berlaku, atau berdasarkan musyawarah.
Dengan demikian pengamanan dari gangguan orang-orang yang tidak bertanggungjawab dari luar lingkungan mereka dianggap cukup terpelihara.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka pengumpulan sumbangan dimaksud dalam pasal ini dipandang tidak memerlukan izin penyelenggaraan.

Pasal 22

Huruf a
Yang dimaksud dengan melaksanakan kewajiban hukum agama, misalnya : pembayaran zakat dan zakat fitrah, bagi pemeluk Agama Islam, pembayaran persepuluhan bagi pemeluk Agama Kristen, yang pelaksanaannya diatur oleh Panitia khusus untuk keperluan tersebut.
Huruf b
Yang dimaksud untuk amal peribadatan, misalnya pengumpulan sumbangan/derma di Mesjid, di Gereja, di Pura, dan tempat-tempat peribadatan lainnya, yang pelaksanaannya terbatas dalam lingkungan jema'ah di tempat-tempat peribadatan tersebut.
Huruf c
Yang dimaksud untuk menjalankan adat kebiasaan, termasuk pula menjalankan hukum Adat, misalnya : pengumpulan sumbangan untuk biaya kematian. untuk biaya keselamatan desa, untuk mengatasi keadaan darurat akibat timbulnya wabah, kebakaran, taufan. banjir, dan becana alam lainnya, untuk keselamatan lingkungan, dan lain sebagainya, yang pelaksanaannya diatur secara gotong-royong dalam lingkungan terbatas. Pengertian lingkungan terbatas, ialah lingkungan kampung, desa, atau daerah yang termasuk/di bawah naungan hukum Adat atau Adat kebiasaan setempat, yang pelaksanannya dikoordinasikan oleh Kepala Kampung / Desa atau Ketua Adat setempat.
Huruf d.
Yang dimaksud dengan lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya