Halaman:PP 29 1980.djvu/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Menyadari bahwa sasaran usaha pengumpulan sumbangan adalah masyarakat dalam kedudukan sebagai penduduk atau warga dari pada satuan daerah administrasi pemerintahan yang terkecil, ialah warga Kelurahan, maka ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah beredarnya kegiatan pengumpulan sumbangan yang berlebihan di suatu tempat. Dalam pelaksanaannya, maka baik Lurah, Ketua RW. maupun Ketua RT. akan mengatur dan ikut mengawasi agar kegiatan pengumpulan sumbangan tidak menimbulkan hal-hal negatif terhadap warga/penduduk di wilayahnya.
Ayat (2)
Pejabat pemberi izin dianggap mengetahui hal ikhwal yang menyangkut kehidupan dan penghidupan masyarakat, baik pada waktu lampau, waktu yang sedang berjalan, maupun masa yang akan datang, sehingga disamping pedoman yang telah diatur dalam ayat (1), kepada Pejabat pemberi izin diberikan wewenang untuk menambah persyaratan bagi penyelenggara pengumpulan sumbangan dengan tujuan untuk memperlancar usaha pembangunan yang sesuai dengan program Pemerintah, tanpa menggagu stabilitas politik, sosial dan ekonomi di dalam masyarakat.

Pasal 13

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 yat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 Menteri mempunyai tugas,antara lain, menentukan garis kebijaksanaan yang diperlukan untuk memelihara, membimbing, dan meningkatkan usaha kesejahteraan sosial.
Wewenang Menteri untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan pemberian izin dimaksud dalam pasal ini, adalah sebagai rangkaian pelaksanaan tugas tersebut dan untuk keseragaman dalam pelaksanaan pemberian izin pengumpulan sumbangan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Oleh sebab itu pejabat pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, di dalam rangka pemberian sesuatu izin, terlebih dahulu mengadakan konsultasi dengan Menteri Sosial atau pejabat yang ditunjuk.
Wewenang Menteri untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan pemberian izin tersebut dilakukan setelah mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 14

Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin agar hasil pengumpulan sumbangan yang diperoleh dari masyarakat benar-benar dipergunakan sebagaimana dimaksud dalam surat permohonan izinnya.
Laporan hasil pengumpulan sumbangan diberikan oleh penyelenggara kepada Pejabat pemberi izin selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan, sedangkan laporan penggunaan hasil sumbangan diberikan sesuai dengan petunjuk dari Pejabat pemberi izin yang bersangkutan, selambat-lambatnya dalam