Halaman:PP 29 1980.djvu/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
perundang-undangan lain. misalnya untuk menyelenggarakan pertunjukkan amal, penyelenggara tidak terlepas dari kewajiban yang ditetapkan dan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan pertunjukan.
Ayat (2)
Ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk tidak menutup kemungkinan timbulnya cara-cara pengumpulan sumbangan yang lain, sesuai dengan perkembangan masyarakat dimasa-masa yang akan datang.

Pasal 6

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Berdasarkan ketentuan perpajakan, maka hasil setiap usaha dikenakan pajak pendapatan. Mengingat bahwa tujuan pengumpulan sumbangan adalah untuk membiayai usaha kegiatan kesejahteraan sosial masyarakat, maka atas permohonan dari yang bersangkutan Menteri Keuangan dapat membebaskan dari pajak atau pungutan-pungutan lainnya, baik atas uang hasil sumbangan yang dikumpulkan itu, maupun atas sejumlah uang yang disumbangkan oleh penderma sebagai pengurangan pajak pendapatannya.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 7

Surat permohonan izin untuk menyelenggarakan pengumpulan sumbangan diajukan tanpa meterai kepada Pejabat pemberi izin.

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1) dan ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)