Halaman:PMA 10 2010.djvu/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

ERTNEN IAAI PAURAMTERAGMR PERATURAN MENTERI AGAMA RI PERATURAN MENTERI AGAMA RI PERATURAN MENTERI AGAMA RI MR AH N20 NOO10TU01 NOMOR 10 TAHUN 2010 NOMOR 10 TAHUN 2010 NOMOR 10 TAHUN 2010 11 Pasal 39 Bagian Mutasi mempunyai tugas melaksanakan urusan pengangkatan, pemindahan, dan kepangkatan, serta pemberhentian dan pemensiunan pegawai. Pasal 40 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Mutasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengangkatan pegawai; b. penyiapan pemindahan dan kepangkatan pegawai; dan c. penyiapan pemberhentian dan pemensiunan pegawai. Pasal 41 Bagian Mutasi terdiri atas: a. Subbagian Pengangkatan; b. Subbagian Pemindahan dan Kepangkatan; dan c. Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan. Pasal 42 (1) Subbagian Pengangkatan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan pengangkatan pegawai. (2) Subbagian Pemindahan dan Kepangkatan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan pemindahan dan kepangkatan pegawai. (3) Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai. Pasal 43 Bagian Assesment dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan assesment jabatan struktural, jabatan fungsional, dan pengembangan pegawai. Pasal 44 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Assesment dan Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan assesment jabatan struktural; b. penyiapan assesment jabatan fungsional; dan c. penyiapan pengembangan pegawai.