Halaman:PMA 10 2010.djvu/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

PRTU NTE I MARI EA RANME RAGA PERATURAN MENTERI AGAMA RI PERATURAN MENTERI AGAMA RI PERATURAN MENTERI AGAMA RI N OR1 20 OM 0 TAHUN 01 NOMOR 10 TAHUN 2010 NOMOR 10 TAHUN 2010 NOMOR 10 TAHUN 2010 10 Pasal 33 Bagian Data dan Informasi Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Data Kepegawaian; b. Subbagian Sistem Informasi Kepegawaian; dan c. Subbagian Tata Naskah. Pasal 34 (1) Subbagian Pengelolaan Data Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan pengelolaan data kepegawaian. (2) Subbagian Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sistem informasi kepegawaian. (3) Subbagian Tata Naskah mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan tata naskah. Pasal 35 Bagian Perencanaan dan Penghargaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perencanaan kepegawaian, penghargaan, hukuman, dan kesejahteraan pegawai, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro. Pasal 36 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Perencanaan dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan perencanaan kepegawaian; b. penyiapan pelaksanaan urusan penghargaan, hukuman, dan kesejahteraan pegawai; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. Pasal 37 Bagian Perencanaan dan Penghargaan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Kepegawaian; b. Subbagian Penghargaan dan Kesejahteraan Pegawai; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 38 (1) Subbagian Perencanaan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan perencanaan kepegawaian. (2) Subbagian Penghargaan dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan pemberian penghargaan, hukuman, dan kesejahteraan pegawai. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.