Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
SALINAN
WALIKOTA JAMBI PROVINSI JAMBI
PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA JAMBI,
Menimbang:
bahwa pertumbuhan kota, pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, berdampak bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang
semakin beragam, sehingga perlu dilakukan upaya pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
bahwa penyelengaraan pengelolaan sampah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-Undang Nomor 09
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);