Lompat ke isi

Halaman:PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2023.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

ketentuan hukum Islam; b. meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya pengentasan kemiskinan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial; dan c. menertibkan pelaksanaan zakat sehingga dapat meningkatkan hasil guna dan daya guna Zakat, Infaq, Shadaqoh. BAB II PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN ZAKAT Bagian Kesatu Pengelola dan Pengumpul Zakat Pasal 4 (1) Pengelola dan pengumpul Zakat dilakukan oleh BAZNAS Kota Jambi. (2) Pengelola dan pengumpul zakat dapat juga dilakukan oleh LAZ yang ada di Kota Jambi yang telah memperoleh izin operasional dari instansi yang berwenang. (3) LAZ sebagaimana yang disebut pada ayat (2) wajib melakukan hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif dengan BAZNAS Kota Jambi. (4) Dalam rangka optimalisasi pengumpulan zakat, BAZNAS berhak membentuk UPZ di instansi pemerintah atau swasta, masjid atau mushalla. Pasal 5 (1) Subjek zakat adalah orang Islam atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam baik secara individu maupun secara kolektif yang berkewajiban mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan hukum Islam. (2) Objek Zakat adalah Zakat yang diberikan atau yang diambil dari muzakki sesuai dengan ketentuan hukum Islam. (3) Jenis Harta yang menjadi objek Zakat adalah: a. emas, perak dan uang; b. hasil perdagangan dan laba perusahaan; c. hasil pertanian, perkebunan dan perikanan; d. hasil pertambangan; e. hasil peternakan; f.

hasil pendapatan jasa; dan

g. hasil barang temuan atau hadiah; (4) Perhitungan Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas terkait dengan Nisab dan Haul, Kadar dan