16. Mustahiq adalah orang – orang yang berhak menerima zakat sebagaimana ditentukan oleh hukum Islam. 17. Munfiq adalah Orang atau badan yang menginfaqkan hartanya. 18. Mutashaddiq adalah orang atau badan yang memberikan shadaqoh. 19. Badan Amil Zakat Nasional Kota Jambi yang selanjutnya disingkat BAZNAZ Kota adalah Organisasi pengelola Zakat, Infaq, Shadaqoh, yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari unsur masyarakat dan organisasi Islam dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat, infaq, shadaqoh, hibah, wasiat, waris dan kafarat sesuai dengan ketentuan Islam. 20. Lembaga Pengawas Eksternal adalah Lembaga yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan Zakat, Infaq, Shadaqoh. 21. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah Organisasi pengelola Zakat, Infaq, Shadaqoh, yang dibentuk oleh atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang kemaslahatan umat Islam yang disahkan oleh Pemerintah. 22. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat, infak dan shadaqah; 23. Nisab adalah Batasan dikeluarkan zakatnya;
minimal
harta
yang
wajib
24. Haul adalah Masa kepemilikan harta kekayaan selama 12 (dua belas) bulan qomariah. Tahun qomariah, Panen atau pada saat menemukan Rikaaz. 25. Pengawas Eksternal adalah pengawas yang dibentuk oleh pemerintah kota Jambi yang bertugas mengawasi pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Pasal 2 Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah berdasarkan iman dan taqwa, keterbukaan dan kepastian hukum sesuai dengan hukum Islam, Pancasila, UndangUndang Dasar 1945 dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 Pengelolaan zakat bertujuan : a. meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan Zakat, Infaq, Shadaqah sesuai dengan