Halaman:PB MenkumhamRI 14-2015 dan Menkominfo 26-2015.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PERATURAN BERSAMA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2015
NOMOR 26 TAHUN 2015
TENTANG
PELAKSANAAN PENUTUTAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES PENGGUNA
PELANGGARAN HAK CIPTA DAN/ATAU HAK TERKAIT
DALAM SISTEM ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN NAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
DAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang Undang Nomer 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik;
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
  3. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 84);
  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 961;