Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
BAB XII
PELARANGAN DAN PEMBATASAN SEKSUALITAS
Bagian Kesatu
Pelarangan Adegan Seksual
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
|
Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang:
- menayangkan ketelanjangan dan/atau penampakan alat kelamin;
- menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan;
- menayangkan kekerasan seksual;
- menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks dan/atau persenggamaan;
- menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan;
- menayangkan adegan dan/atau suara yang menggambarkan hubungan seks antarbinatang secara vulgar;
- menampilkan adegan ciuman bibir;
- mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot;
- menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis;
- mengesankan ketelanjangan;
- mengesankan ciuman bibir; dan/atau
- menampilkan kata-kata cabul.
|