Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/54

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB XII
PELARANGAN DAN PEMBATASAN SEKSUALITAS


Bagian Kesatu
Pelarangan Adegan Seksual

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang:
  1. menayangkan ketelanjangan dan/atau penampakan alat kelamin;
  2. menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan;
  3. menayangkan kekerasan seksual;
  4. menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks dan/atau persenggamaan;
  5. menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan;
  6. menayangkan adegan dan/atau suara yang menggambarkan hubungan seks antarbinatang secara vulgar;
  7. menampilkan adegan ciuman bibir;
  8. mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot;
  9. menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis;
  10. mengesankan ketelanjangan;
  11. mengesankan ciuman bibir; dan/atau
  12. menampilkan kata-kata cabul.