Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB VII PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 11
Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.
Program siaran yang berisi tentang kesehatan masyarakat dilarang menampilkan penyedia jasa pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang.
BAB VIII PROGRAM LAYANAN PUBLIK
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 12
Program siaran yang merupakan program layanan publik wajib berisi:
program interaktif maupun dialog antarwarga yang mewadahi hak warga negara agar dapat ikut berperan dalam pembangunan serta
menunjukkan kiprah positifnya dalam kehidupan bermasyarakat; dan
berita, informasi umum, laporan investigatif, editorial khusus, dan/atau program tentang keberagaman budaya, yang mewujudkan fungsi media penyiaran dalam kontrol sosial, perekat sosial, dan penguatan kebhinnekaan.