Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/50

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB VII
PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
  1. Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
  2. Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.
  3. Program siaran yang berisi tentang kesehatan masyarakat dilarang menampilkan penyedia jasa pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang.


BAB VIII
PROGRAM LAYANAN PUBLIK

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Program siaran yang merupakan program layanan publik wajib berisi:
  1. program interaktif maupun dialog antarwarga yang mewadahi hak warga negara agar dapat ikut berperan dalam pembangunan serta menunjukkan kiprah positifnya dalam kehidupan bermasyarakat; dan
  2. berita, informasi umum, laporan investigatif, editorial khusus, dan/atau program tentang keberagaman budaya, yang mewujudkan fungsi media penyiaran dalam kontrol sosial, perekat sosial, dan penguatan kebhinnekaan.