Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Keenam
Perekaman Tersembunyi Program Nonjurnalistik

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 32
Lembaga penyiaran yang melakukan peliputan program nonjurnalistik dengan menggunakan rekaman tersembunyi wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. tidak untuk merugikan pihak tertentu;
  2. jika usaha perekaman tersembunyi diketahui oleh orang yang menjadi objek dalam perekaman, maka perekaman tersembunyi wajib dihentikan sesuai dengan permintaan;
  3. tidak disiarkan apabila orang yang menjadi objek dalam perekaman menolak hasil rekaman untuk disiarkan;
  4. tidak disiarkan secara langsung; dan
  5. tidak melanggar privasi orang-orang yang kebetulan terekam.


Bagian Ketujuh
Pencantuman Sumber Informasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 33
Lembaga penyiaran wajib mencantumkan sumber informasi atau narasumber yang dikutip dalam setiap program yang disiarkan, kecuali sumber informasi atau narasumber meminta agar identitasnya disamarkan.


Bagian Kedelapan
Hak Siar

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
  1. Lembaga penyiaran dalam menyiarkan program siaran wajib memiliki dan mencantumkan hak siar.
  2. Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disebutkan secara jelas dalam setiap program siaran.