Halaman ini telah diuji baca
Bagian Keenam
Perekaman Tersembunyi Program Nonjurnalistik
Bagian Keenam
Perekaman Tersembunyi Program Nonjurnalistik
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 32
Pasal 32
Lembaga penyiaran yang melakukan peliputan program nonjurnalistik dengan menggunakan rekaman tersembunyi wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
|
Bagian Ketujuh
Pencantuman Sumber Informasi
Bagian Ketujuh
Pencantuman Sumber Informasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 33
Pasal 33
Lembaga penyiaran wajib mencantumkan sumber informasi atau narasumber yang dikutip dalam setiap program yang disiarkan, kecuali sumber informasi atau narasumber meminta agar identitasnya disamarkan. |
Bagian Kedelapan
Hak Siar
Bagian Kedelapan
Hak Siar
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
Pasal 34
|