Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Keempat
Hak Narasumber Menolak Berpartisipasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
  1. Lembaga penyiaran wajib menghormati hak setiap orang untuk menolak berpartisipasi dalam sebuah program siaran yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran.
  2. Apabila penolakan seseorang itu disebut atau dibicarakan dalam program siaran tersebut, lembaga penyiaran:
    1. wajib memberitahukan kepada khalayak secara proposional tentang alasan penolakan narasumber yang sebelumnya telah menyatakan kesediaan; dan
    2. tidak boleh mengomentari alasan penolakan narasumber tersebut.


Bagian Kelima
Wawancara

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 31
Lembaga penyiaran dalam menyiarkan wawancara atau percakapan langsung dengan penelepon atau narasumber wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. memperoleh dan menyimpan identitas nama, alamat, dan nomor telepon penelepon atau narasumber sebelum percakapan atau wawancara disiarkan; dan
  2. memiliki kemampuan untuk menguji kebenaran identitas penelepon atau narasumber tersebut.