Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. perlindungan kepada anak;
  2. perlindungan kepada orang dan kelompok masyarakat tertentu;
  3. muatan seksual;
  4. muatan kekerasan;
  5. muatan program siaran terkait rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan minuman beralkohol;
  6. muatan program siaran terkait perjudian;
  7. muatan mistik dan supranatural;
  8. penggolongan program siaran;
  9. prinsip-prinsip jurnalistik;
  10. narasumber dan sumber informasi;
  11. bahasa, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan;
  12. sensor;
  13. lembaga penyiaran berlangganan;
  14. siaran iklan;
  15. siaran asing;
  16. siaran lokal dalam sistem stasiun jaringan;
  17. siaran langsung;
  18. muatan penggalangan dana dan bantuan;
  19. muatan program kuis, undian berhadiah, dan permainan lain;
  20. siaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah; dan
  21. sanksi dan tata cara pemberian sanksi.