Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural;
  2. menghormati dan menjunjung tinggi etika profesi yang diakui oleh peraturan perundang-undangan;
  3. menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi;
  4. menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  5. menghormati dan menjunjung tinggi hak dan kepentingan publik;
  6. menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja;
  7. menghormati dan menjunjung tinggi hak orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu; dan
  8. menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik.


BAB III
RUANG LINGKUP


Pasal 5
Pedoman Perilaku Penyiaran adalah dasar bagi penyusunan Standar Program Siaran yang berkaitan dengan:
  1. nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan;
  2. nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan;
  3. etika profesi;
  4. kepentingan publik;
  5. layanan publik;
  6. hak privasi;