Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural;
- menghormati dan menjunjung tinggi etika profesi yang diakui oleh peraturan perundang-undangan;
- menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi;
- menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- menghormati dan menjunjung tinggi hak dan kepentingan publik;
- menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja;
- menghormati dan menjunjung tinggi hak orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu; dan
- menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik.
|
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 5
|
Pedoman Perilaku Penyiaran adalah dasar bagi penyusunan Standar Program
Siaran yang berkaitan dengan:
- nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan;
- nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan;
- etika profesi;
- kepentingan publik;
- layanan publik;
- hak privasi;
|