Lompat ke isi

Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/97

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Yang terpenting dalam sistem ini ialah tentang pembuktian. Diatur di dalam Bab III. Bukti diajukan oleh kedua pihak dengan persetujuan hakim. Bukti yang diperoleh secara illegal tidak dapat dipergunakan salam putusan hakim. Kedua belah pihak dapat melakukan pemeriksaan dan cross examination saksi, ahli dan bukan ahli dan terdakwa jika disetujul.

Oleh karena hakim komisaris (giudice instructtore) dihapus, maka penyidikan oleh jaksa di bawah kontrol hakim. Yang sama sekali baru yang menghilangkan kewenangan untuk mengumpulkan bukti seperti magistrate Amerika atau Ermittlungsrichter di Jerman.

Fungsi pre trial judges yang baru dibatasi hanya dalam mengeluarkan surat perintah penahanan, persetujuan penyadapan, mengawasi penataan atas waktu yang dibolehkan untuk penyidikan dan pengumpulan bukti awal jika dikhawatirkan akan dihilangkan. Hal ini mirip sekali dengan fungsi hakim komisaris versi Rancangan KUHAP yang istilahnya diambil dari Nederland Rechter Commntissaris tetapi tugasnya tidak sama. Tugas giudice per le indagini preliminary di Italia mirip dengan tugas juge des liberte et de la detention di Perancis. Jika hasil penyidikan diputuskan akan diteruskan dengan penuntutan hakim pre trial dapat mengeluarkan putusan dalam pemeriksaan pendahuluan (preliminary examination) untuk menyaring penuntutan yang terburu-buru seperti di common law.

Dengan undang-undang tahun 2003 diperkenalkan juga plea bargaining dengan persetujuan penuntut umum, terdakwa dapat memohon untuk dipidana sampai lima tahun penjara. Bandingkan dengan sistem Rusia yang telah disebut di muka. Pembuat undang-undang Italia menolak diskresi penuntut (asas oportunitas) karena Pasal 112 UUD Italia menganut asas legalitas yang jaksa harus menuntut jika cukup bukti.

Dalam penerapan sistem baru ini tidak mulus, karena KUHAP 1989 membatasi kebebasan penunut umum dengan menempatkan di bawah kontrol hakim dalam pemeriksaan pendahuluan (preliminary

88