Lompat ke isi

Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/95

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Perancis ingin mengurangi peran hakim komisaris sedangkan Nederland ingin memperkuat. Mula-mula di Perancis judge d‘instruction memiliki wewenang seperti jaksa Belanda yaitu memimpin penyidikan, akan tetapi karena terjadi skandal seks terhadap anak yang menimpa hakim komisaris di sana, maka wewenangnya mulai dikurangi[1] Perancis membagi acara pidana atas dua bagian, yaitu pemeriksaan penyidikan (opsporing onderzoek Ide enquete preliminaire)

Yang dilakukan oleh jaksa dan polisi dan pemeriksaan sidang. Penahanan yang dilakukan oleh polisi harus dengan persetujuan jaksa. Dalam hal tertangkap tangan polisi dapat menahan delapan hari yang semuanya dipertanggungjawabkan oleh jaksa.

Jaksa dapat memilih, membiarkan polisi terus melakukan penyidikan atau melakukan pemeriksaan pre trial (gerechtelijk voor onderzoek). Pemeriksaan pendahuluan oleh hakim disebut information judiciaire. Dalam hal pemeriksaan pendahuluan ditemukan delik lain, maka hakim komisaris harus memberitahu jaksa agar memperluas pemeriksaan. Hakim komisaris yang memimpin pemeriksaan dapat memberi perintah penyadapan dan penahanan: Jaksa dalam hal pemeriksaan pendahuluan memegang peran bawahan. Penyidikan ganda dilarang. Jaksa dan terdakwa menjadi pihak dalam pemeriksaan. Hakim komisaris meminta jaksa membaca konklusinya dan sesudah itu dia dapat meminta penuntutan diteruskan.

Alat bukti tidak boleh diperoleh secara melawan hukum. Polisi tidak boleh memancing untuk memperoleh alat bukti (kasus seperti Mulyana Kusumah dilarang di Perancis dan Italia). Penyidikan adatah rahasia (secret de’insruction).

Dilarang keras penyidik membeberkan perkembangan pemenksaan, Pasal 434-7-2 Code Penal mengancam pidana bagi orang yang membocorkan hasil penyidikan.

Tujuannya ialah menjaga praduga tak bersalah (inggris:presumption of innocence, Belanda: presumptie van onschuldig, Perancis:

86

  1. P.A.M. Verrest, passim..