Lompat ke isi

Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/66

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

kebenaran walaupun diusahakan ditutup-tutupinya. Sebaliknya bahwa kebatilan itu tetap kebatilan walaupun diusabakan untuk menyembunyikan” (Riduan Syahrani, 1983 : 51).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keberadaan penasihat hukum dalam proses penyidikan dapat menjadi protector atas human right dan sebagai kontrol dan koreksi atas tugas-tugas penyidikan.

C. KRITERIA TERSANGKA TIDAK MAMPU

Status tersangka tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat 1 KUHAP adalah tersangka yang secara ekonomis tidak mampu membayar penasihat hukum. Hal ini dapat dipahami dalam kalimat “bagi mereka yang tidak mampu... yang tidak mempunyai penasihat hukum...”. Untuk mengetahui ketidakmampuan tersangka ini menurut SK Menkeh RI No. M.02.UM.09.80 tahun 1980 jo. SK Menkeh RI No. M.01.UM.08.10 Tahun 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Hukum sebagai berikut:

Bantuan hukum diberikan kepada tertuduh yang kurang mampu/tidak mampu, yang dibuktikan dengan:

  1. Surat keterangan dari kepala desa, atau
  2. Surat keterangan dari camat, atau
  3. Surat keterangan dari kepala polisi; atau
  4. Surat keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri; atau
  5. Surat keterangan dari Kantor Sosial.

Walaupun sudah ada SK Menkeh tersebut ada pula perspektif dari lingkungan penasihat hukum mengenai status tersangka atau parameter ketidakmampuannya dengan cara tidak meminta surat keterangan dari klien atau pejabat yang berwenang yang “menerbitkan bukti diri kemiskinan”, sebab kalau dengan surat keterangan bisa saja dibuat suatu permainan (kongkalikong), tapi dengan cara mencari tahu tentang penghasilan pokok dan tambahan perbulan, jumlah keluarga yang ditanggung atau mendatangi ke rumah klien untuk mencari objektivitasnya.

59