Dari dua cara tersebut menunjukkan bahwa sampai sekarang belum ada ukuran final dan tegas mengenai predikat tidak mampu itu sendiri bagi tersangka. Walaupun begitu dari dua cara tersebut dapat diketahui bahwa yang dimaksud tidak mampu adalah ketidakmampuan dari ukuran perekonomian, sehingga tidak mampu mengalternatif dan membayar penasihat hukum.
Bagi tersangka yang mampu untuk mempunyai penasihat hukum sendiri maka kewajiban penyidik menunjuk penasihat hukum menjadi gugur. Tersangka demikian biasanya berasal dari kalangan upper class, yang memiliki sumber perekonomian kuat dan sedang terlibat perkara pidana.
Walaupun secara yuridis tersangka sudah diberi keistimewaan untuk didampingi penasihat hukum pada semua tingkat pemeriksaan, akan tetapi seringkali terjadi tersangka menolak untuk didampingi penasihat hukum yang disediakan oleh penyidik.
Dalam Pedoman Pelaksanaan KUHAP ditulis, “mengenai pengaturan hak-hak tersangka dan terdakwa ini KUHAP menggunakan pendekatan asas keseimbangan, keselarasan dan keserasian di mana di satu pihak memberikan hak kepada tersangka dan terdakwa dan untuk merealisir hak itu undang-undang menentukan memberikan kewajiban dalam pemenuhannya secara maksimal. Sebab apabila hanya sekedar pengaturan tentang pemberian hak di satu pihak tanpa adanya kewajiban di pihak lain maka hak itu hanya berupa ide saja."
Berpijak pada Pedoman Pelaksanaan KUHAP tersebut diperoleh pengertian, bahwa dalam memenuhi hak seseorang, dalam hal ini tersangka harus diikuti dengan prinsip keseimbangan, artinya hak seseorang yang secara yuridis wajib penuhi harus diupayakan penegakannya atau memperjelas kepadanya bahwa penasihat hukum merupakan haknya dan tidak sebaliknya didiamkan atau tidak diberitahu kalau sebenarnya penasihat hukum merupakan unsur vital terhadap law enforcement, terutama bagi kepentingan tersangka. Begitu pula tersangka harus diberitahu oleh penyidik bahwa kehadiran penasihat hukum itu memiliki arti priviles bagi nasib tersangka dan bukan ditakut-takuti.