Lompat ke isi

Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/64

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Mobilitas penasihat hukum yang diberi tempat leluasa tersebut merupakan perkembangan baru dalam sistem hukum Indonesia (KUHAP), mengingat HIR (hukum acara pidana lama) tidak mengenal adanya kompetensi penasihat hukum dan bantuan hukum ditingkat pemeriksaan pendahuluan (penyidikan).

Sementara itu mmengenai tata cara penasihat hukum dalam memberikan bantuannya kepada tersangka sudab diatur dalam KUHAP Bab VII tentang Bantuan Hukum (pasal 70 sampai dengan pasal 74). Untuk kepentingan pembelaan bagi tersangka, maka penasihat hukum berhak menghubungi tersangka di semua tingkat pemeriksaan. Interaksi tersangka dengan penasihat hukumnya ini diawasi oleh penyidik. Penasihat hukum dapat pula memperoleh berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik untuk kepentingan pembelaan. Pelarangan terhadap penasihat hukum yang hendak menemui tersangka merupakan pelanggaran hak, kecuali penasihat hukum terbukti menyalahgunakan wewenang.

Ada beberapa pendapat mengenai peranan penasihat hukum dalam penyidikan:

  1. Tedjo Kusumo mengatakan, bahwa arti penting pemberian bantuan hukum dari pembela dalam pemeriksaan pendahuluan bagi tersangka adalah kekeliruan-kekeliruan yang mungkin terjadi bisa diawasi;
  2. Syeh Syahab mengatakan, bahwa dengan hadirnya pembela dalam pemeriksaan pendahuluan, maka pembela dapat melihat dan mendengarkan jalannya pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, serta dapat menghindarkan kekerasan-kekerasan dan kekeliruan-kekeliruan. Jadi keuntungan daripada tersangka apabila didampingi pembela dalam pemeriksaan pendahuluan adalah tersangka tidak dipukul dan tersangka bebas dalam menjawab;
  3. menurut Letkol Pol. Suyono adalah, adanya pembela di dalam pemeriksaan pendahuluan adalah sangat penting dan tidak ada permasalahan demi tegaknya keadilan dan kebenaran.

57