Lompat ke isi

Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/63

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. hak untuk mengirim dan menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarganya (pasal 62);
  2. hak untuk menghubungi dan menerima:kunjungan rohaniawan (pasal 64);
  3. hak untuk mengajukan saksi ahli yang a de charge (pasal 65);
  4. hak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi (pasal 680).

Di samping hak-hak yang telah tersebut, masih ada jaminan proteksi atas hak-hak tersangka yang berkaitan dengan penahanan, penggeledahan, penyitaan barang dan lainnya. Disinilah penyidik dituntut harus ‘“melek” atas kompetensinya kepada hak-hak tersangka. Banyaknya hak-hak tersangka yang harus diperhatikan dan dilindungi oleh penyidik ini sebagai manifestasi normatif, bahwa tersangka memiliki kedudukan yuridis yang cukup kuat.

Dengan dijaminnya perlindungan akan kedudukan tersangka dalam semua tingkat pemeriksaan menunjukkan bahwa KUHAP menganut sistem akusatoir, artinya KUHAP menempatkan seorang tersangka sebagai subjek hukum dengan segala hak yang melekat padanya, misalnya dalam masalah bantuan hukum, bahwa sejak pemeriksaan dimulai tersangka sudah berhak untuk didampingi penasihat hukum, memberikan keterangan atau jawaban-jawaban atas pertanyaan penyidik secara bebas, menghubungi keluarganya, mengajukan saksi yang meringankan dan sebagainya. Tersangka tidak boleh diperlakukan sebagai objek hukum atau “keranjang” untuk pelemparan kesalahan-kesalahan yang terjadi di tengah masyarakat.

Kompetensi penasihat hukum untuk memberikan bantuan hukum dalam proses penyidikan ditentukan pasal 69 KUHAP, bahwa “penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”. Ketentuan yuridis ini memberikan peluang atau gerak leluasa kepada penasthat hukum untuk menjalankan tugas atau pekerjaannya.

56