misalnya terdakwa dipidana karena saksi yang memberatkan bersumpah palsu. Ada KUHAP yang tidak mencantumkan upaya hukum peninjauan kembali misalnya KUHAP Thailand. Yang ada dalam KUHAP Thailand ialah pengampunan (pardon) dan pengurangan pidana oleh raja.
Dalam rancangan KUHAP hanya disebut dua alasan untuk peninjauan kembali, yaitu ada novum dan putusan saling bertengtang, sama dengan alasan peninjauan kembali di Nederland. Di Nederland keliru penerapan hukum (rechtsdwaling) oleh hakim tidak menjadi alas an peninjauan kembali karena dipandang tidak mungkin hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung keliru semua. Andaikatapun terjadi maka alat untuk memperbaikinya ialah pemberian grasi.[1]
KUHAP RRC menyebut empat alasan peninjauan kembali yatiu:
(1) ada bukti baru yang membuktikan bahwa penetapan fakta pada putusan atau penetapan asli dipastikan salah (ini sama dengan novum);
(2) bukti yang berdasarkan mana. putusan dijatuhkan tidak dapat dipercaya dan tidak cukup atau bagian besar pembuktian yang menunjang fakta-fakta kasus itu bertentangan satu sama yang lain;
(3) penerapan hukum dalam membuat putusan atau penetapan asli dipastikan tidak benar;
(4) hakim dalam memutuskan perkara itu melakukan perbuatan penggelapan, suap, maipraktik untuk mendapatkan keuntungan atau membengkokkan hukum dalam membuat putusan.
Syarat yang tersebut terkahir menunjukkan bahwa putusan bebas dapat dimintakan peninjauan kembali di RRC jika dalam membuat putusan itu hakim menerima suap, melakukan penggelapan atau menyalahgunakan kekuasaan untuk mendapat keuntungan atau membengkokkan.
92
- ↑ D.J.M. Cortens. op.cit. hlm 752 menunjuk konklusi Jaksa Agung Muda (Advocaat Generaal) Leijen di Hoge Raad. 26 April 1983.