Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/55

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

mempertahankan properti[1] yang akan dilakukan tindakan perampasan.[2]

NCB Asset forfeiture adalah penyitaan dan pengambilalihan suatu aset melalui gugatan in rem atau gugatan terhadap aset. Konsep civil forfeiture didasarkan pada "taint doctrine" di mana sebuah tindak pidana dianggap “taint” (menodai) sebuah aset yang dipakai atau merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.[3] Walaupun mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk menyita dan mengambilalih aset hasil kejahatan, NCB berbeda dengan Criminal Forfeiture yang menggunakan gugatan in personam (gugatan terhadap orang) untuk menyita dan mengambilalih suatu aset.[4]

Di negara-negara yang menganut sistem common law, NCB sebagai instrumen untuk menyita dan mengambil aset


  1. World Bank, "Non-Conviction Based Asset Forfeiture as a Tool for Asset Recovery", http://www1.worldbank.org/finance/star_site/documents/non-conviction/part_a_03.pdf, diakses tanggal 12 Desember 2011. Pengertian "properti" menurut Pasal 2 huruf d UNCAC: adalah "Kekayaan" berarti aset bentuk apa pun, baik korporasi atau nonkorporasi, bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, dan dokumen atau instrumen hukum yang membuktikan hak atas atau kepentingan dalam aset tersebut (“Property” shall mean assets of every kind, whether corporeal or incorporeal, movable or immovable, tangible or intangible, and legal documents or instruments evidencing title to or interest in such assets). Sedangkan di Pasal 2 angka 13 UU No. 8 Tahun 2010 (UU TPPU), istilah "properti" diterjemahkan sebagai "harta kekayaan", adalah "semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung".
  2. Menurut Pasal 2 huruf g UNCAC, "Perampasan" yang meliputi pengenaan denda bilamana dapat diberlakukan, berarti perampasan permanen atas kekayaan dengan perintah pengadilan atau badan berwenang lainnya (“Confiscation”, which includes forfeiture where applicable, shall mean the permanent deprivation of property by order of a court or other competent authority).
  3. David Scott Romantz, "Civil Forfeiture and The Constitution: A Legislative Abrogation of right and The Judicial Response: The Guilt of the Res", 28 (Suffolk University Law Review, 1994) hlm. 390.
  4. Ibid, hlm. 389. Dalam Pasal 2 huruf f UNCAC ditetapkan, bahwa "Pembekuan" atau "penyitaan" berarti pelarangan sementara transfer, konversi, pelepasan atau pemindahan kekayaan, atau pengawasan sementara atau pengendalian kekayaan berdasarkan suatu perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan atau badan berwenang lainnya (“Freezing” or “seizure” shall mean temporarily prohibiting the transfer, conversion, disposition or movement of property or temporarily assuming custody or control of property on the basis of an order issued by a court or other competent authority).

~48~