Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/53

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tindak pidana tersebut. Dengan kompleksitas seperti ini maka penanganan tindak pidana menjadi semakin rumit dan sulit untuk ditangani oleh penegak hukum. Perampasan aset secara in rem diharapkan menjangkau tindak pidana dengan motif ekonomi tersebut.

Tabel 1
Perbedaan antara Perampasan Berdasarkan Tuntutan Pidana dengan Perampasan Perdata

Tindakan Perampasan Aset Berdasarkan Tuntutan Pidana Perampasan Secara Perdata
Objek Perampasan Ditujukan kepada individu (in personam), dan merupakan bagian dari sanksi pidana yang dikenakan kepada Terdakwa. Tindakan Ditujukan kepada Benda (in rem); tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintahan yang ditujukan terhadap benda
Pengajuan dakwaan Merupakan bagian dari sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa. Dilakukan bersamaan dengan pengajuan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dapat diajukan sebelum, selama, atau setelah proses peradilan pidana, atau bahkan dapat pula diajukan dalam hal perkara tidak dapat diperiksa di depan peradilan pidana.
Pembuktian kesalahan Perampasan aset disandarkan pada pembuktian kesalahan Terdakwa atas tindak pidana yang terjadi. Hakim harus menyakini bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana.

Terbuktinya kesalahan Terdakwa dalam perkara pidana bukan faktor penentu hakim dalam memutus gugatan perampasan aset. Pembuktian dalam gugatan ini dimungkinkan untuk menggunakan asas pembuktian terbalik.

~46~