Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

putusan yang keliru oleh hakim[1] (7) permasalahan Central Authority[2]

Mekanisme perdata dalam pengembalian aset secara teknis-yuridis terdapat beberapa kesulitan yang akan dihadapi jaksa pengacara negara dalam melakukan gugatan perdata. Antara lain, hukum acara perdata yang digunakan sepenuhnya tunduk pada hukum acara perdata biasa yang, antara lain, menganut asas pembuktian formal. Beban pembuktian terletak pada pihak yang mendalilkan (jaksa pengacara negara yang harus membuktikan) kesetaraan para pihak, kewajiban hakim untuk mendamaikan para pihak, dan sebagainya. Sedangkan jaksa pengacara negara (JPN) sebagai penggugat harus membuktikan secara nyata bahwa telah ada kerugian negara. Yakni, kerugian keuangan negara akibat atau berkaitan dengan perbuatan tersangka, terdakwa, atau terpidana; adanya harta benda milik tersangka, terdakwa, atau terpidana yang dapat digunakan untuk pengembalian kerugian keuangan negara, Selain itu, seperti umumnya penanganan kasus perdata, membutuhkan waktu yang sangat panjang sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.[3]

Hambatan-hambatan tersebut harus segera diatasi untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui pembuatan hukum acara perdata khusus perkara korupsi,


  1. Contohnya dalam kasus Kiki Hariawan, terdapat 3 terpidana dengan kerugian negara berjumlah 1,5 T. Penghitungan uang pengganti yang harus dibayar oleh 3 terpidana masing-masing 1,5 T jadi semuanya 4,5T. Negara dalam hal ini memperoleh keuntungan 3 T. Padahal dalam 1,5 T itu seharusnya terpidana tanggung renteng. Sebaliknya, justru ada yang tidak diputus uang pengganti. Ibid
  2. Dalam UU No.1 Tahun 2006, central authority berada di Kementerian Hukum dan HAM. Sementara sistem yang ada di Kementerian Luar Negeri untuk segala urusan yang berkaitan dengan surat menyurat dengan negara lain harus melalui Kementerian Luar Negeri. Masing-masing merasa berhak. Hal ini menyebabkan birokrasi menjadi panjang. ibid
  3. Mujahid A Latief, Opini, Pengembalian Aset Korupsi via Instrumen Perdata, http://www.komisihukum.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=71%3Apengembalian-aset-korupsi-via-instrumenperdata&catid=38%3Aartikel&Itemid=44&lang=in, diakses terakhir 06 Juni 2012.

~18~