Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

ilegal dan dilarikan ke luar negeri. Dalam hal ini, antara lain termasuk[1]:

(1) sebagai penggugat dalam gugatan perdata, di mana Negara Pihak harus meninjau persyaratan untuk dapat mengakses Pengadilan bilamana penggugat adalah sebuah negara asing, karena di banyak yurisdiksi hal ini dapat memicu masalah yurisdiksi dan prosedural.
(2) sebagai negara yang harus dipulihkan dari kerusakan yang disebabkan oleh tindak pidana (korupsi). Penerimaan dari korupsi harus dipulihkan hanya dengan alasan penyitaan, dan Negara pihak diwajibkan untuk memungkinkan pengadilan mereka untuk mengenali hak-hak korban Negara-negara Pihak untuk menerima kompensasi. Hal ini relevan dengan pelanggaran (tindak pidana) yang telah menyebabkan kerugian di Negara Pihak lain.
(3) sebagai pihak ketiga yang mengklaim hak kepemilikan dalam prosedur penyitaan, baik secara perdata maupun pidana. Sebagai negara korban mungkin saja tidak mengetahui secara pasti prosedur yang akan dilakukan, maka Negara Pihak perlu memberitahu negara korban untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan membuktikan klaimnya.

Setelah dapat diidentifikasi, maka aset curian tersebut harus dikembalikan. Namun untuk mewujudkannya dibutuhkan kerjasama internasional yang efektif, adalah suatu kebutuhan mendasar, sebagaimana tertulis dalam Pasal 54 UNCAC. Tantangannya adalah pengakuan terhadap perintah penyitaan


  1. Ibid, hlm. 121-122.

~13~