Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Dalam sejarah perampasan aset korupsi di Indonesia masih belum membuahkan hasil yang signifikan. Aset-aset yang dibawa keluar negeri seperti dalam beberpa kasus Edy Tansil, Bank Global, kasus-kasus BLBI, dan kasus-kasus lainnya sampai hari ini aparat penegak hukum masih mengalami kesulitan pelacakan sampai perampasannya. Hambatan itu bukan saja karena perangkat hukumnya yang masih lemah, tetapi juga belum perangkat hukum yang mengatur kerjasama dengan Negara lain untuk perampasan hasil kejahatan.

Upaya untuk menekan kejahatan dengan mengandalkan penggunaan ketentuan-ketentuan pidana juga masih menyisakan kendala lainnya. Terdapat beberapa tindak pidana atau pelanggaran hukum yang tidak dapat dituntut dengan menggunakan ketentuan-ketentuan pidana. Sebagai contoh, pada saat ini perbuatan melawan hukum materiel yang mengakibatkan kerugian kepada negara tidak bisa dituntut dengan ketentuan tindak pidana korupsi.[1]

Pada tahun-tahun terakhir, perkembangan hukum di dunia internasional menunjukkan bahwa penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana menjadi bagian penting dari upaya menekan tingkat kejahatan.[2] Selain


  1. Pada tanggal 25 Juli 2006, Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan No. 003/PUU-IV/2006 menyatakan, bahwa penjelasan pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum materiel sebagai bagian dari tindak pidana korupsi tidak berlaku lagi.
  2. Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menetapkan sejumlah konvensi yang memuat ketentuan mengenai asset recovery dan mutual legal assistance dalam rangka penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana.Konvesi tersebut antara lain United Nation Convention Against Illicit Trafic in Narcotic Drugs and Phychotropic Substances (1988), United Nations Convention on Transnational Organized Crime/UNTOC (2002), 13 UN Counter Terrorism Conventions dan United Nation Convention Against Corruption/UNCAC (2003). Lihat Kimberly Prost, "Internacional cooperation under the United Nations Convention against Corruption", paper presented at the 4th Master Training Seminar of the ADB/OECD Anti-Corruption Initiative for Asia and the Pacific, Kuala Lumpur, Malaysia, 28-30 March 2006, dalam Denying Dafe Haven to the Corrupt and the Proceeds of Corruption, (Manila: ADB, 2006), hlm. 6.

~11~