Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

negara adalah karena UU Tipikor telah membatasi besaran uang pengganti yang bisa dijatuhkan sama dengan uang yang diperoleh dari kejahatan korupsi atau sebesar yang bisa dibuktikan di pengadilan.

Selain hambatan pada paradigma hukum pemberantasan Tipikor, usaha pengembalian uang negara juga terganjal oleh karakteristik tindak pidana korupsi yang pembuktiannya sangat detail dan memakan waktu yang teramat panjang. Sementara di satu sisi, upaya koruptor untuk menyembunyikan harta hasil tindak pidana korupsi sudah dilakukan sejak korupsi itu terjadi. Rata-rata rentang waktu 2 hingga 3 tahun untuk menyelesaikan sebuah kasus tindak pidana korupsi memberikan waktu yang teramat longgar bagi pelakunya untuk menghilangkan jejak atas harta yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.[1]

Kesulitan untuk mendeteksi harta tindak kejahatan korupsi (asset tracing) kian bertambah jika kegiatan memindahkan harta kekayaan ke negara lain sudah dilakukan. Belajar dari pengalaman negara lain yang berusaha untuk mendapatkan kembali harta hasil kejahatan korupsi mantan presidennya, dibutuhkan waktu yang panjang dan usaha yang serius, baik dalam skala domestik maupun internasional. Peru pada masa kekuasaan Alberto Fujimori selama 10 tahun, dirinya telah menggelapkan uang negara sebesar USD 2 miliar. Dari proses asset tracing selama kurang-lebih 5 tahun. Pemerintah Peru baru berhasil mendapatkan kembali kekayaan Alberto Fujimori sebesar USD 180 juta.[2]


  1. Ibid. hlm.588
  2. Ibid. hlm.591.

~10~