Halaman:Konflik; Konsep Estetika Novel-Novel Berlatar Minangkabau Periode 1920-1940.pdf/59

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Nasroen (1971:146) menyatakan bahwa yang menjadi dasar dalam falsafah hidup orang Minang serta tecermin dalam tindakan seseorang dalam hidup bermasyarakat adalah prinsip keseimbangan dalam pertentangan. Menurutnya, prinsip itu tidak didasarkan pada individualisme dan totaliterisme, tetapi berdasarkan pada perimbangan antara individu dan masyarakat, antara kepentingan seseorang dan kepentingan bersama, seperti terungkap dalam pepatah "nan rancak di awak, katuju dek urang andaknyo" (bagus bagi kita, hendaknya bagus juga menurut orang lain).

Lebih lanjut Nasroen (1971) menyatakan bahwa prinsip keseimbangan dalam pertentangan tersebut berbeda dari konsep tesis, antitesis, dan sintesis dalam dialektika yang cenderung meleburkan pertentangan. Dialektika tidak memberikan jalan keluar terhadap pertentangan. Tugas dialektika hanya mengemukakan sistem dan menjelaskan apa sebabnya sintesis diperoleh antara tesis dan antitesis. Selain itu, prinsip keseimbangan dalam pertentangan itu juga berbeda dari konsep koeksistensi yang hanya cenderung merupakan keseimbangan sementara dari pertentangan. Pertentangan dalam koeksistensi tidak mengalami perubahan dan tidak berada dalam keseimbangan. Keadaan yang selalu berubah-ubah dalam koeksistensi setiap saat dapat saja berkembang menjadi pertentangan hingga timbulnya bentrokan. Hal itu terjadi karena salah satu dari pertentangan itu menganggap dirinya lebih kuat dan dapat mengalahkan lawannya.

Prinsip keseimbangan dalam pertentangan itu hidup dan berkembang dalam masyarakat yang mengakui adanya kepentingan bersama dan dapat merasakan perasaan orang lain. Dalam konsep tersebut pertentangan yang ada tidak lenyap. Keseimbangan yang ada dalam konsep itu cenderung merupakan keseimbangan yang abadi tanpa harus melenyapkan berbagai pertentangan yang ada. Pertentangan yang ada itu tetap ada, tetapi diusahakan perimbangan terhadap pertentangan tersebut.

47