Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 7
Pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak dimulainya pelaksanaan program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
Pasal 8
Peran masyarakat dalam pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilakukan melalui :
sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan dan/atau pelaksanaan program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil;
melaporkan kepada Pemerintah atau instansi yang berwenang atas diketahuinya atau ditemukannya suatu komunitas adat terpencil;
pemberian bantuan, pelayanan dan/atau kerjasama dalam kegiatan pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil;
pengadaan sarana dan prasarana;
kegiatan lainnya berkenaan dengan pelaksanaan pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil.
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh perorangan, kelompok atau badan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.